Checklist Lengkap Tandatangan AJB

Checklist Lengkap Sebelum Tandatangan AJB (Akta Jual Beli)

Menandatangani Akta Jual Beli (AJB) adalah tahap krusial dalam proses pembelian properti. AJB merupakan dokumen hukum yang menyatakan peralihan hak milik dari penjual ke pembeli, dan dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Agar transaksi berjalan aman dan sah, berikut checklist lengkap yang wajib kamu periksa sebelum menandatangani AJB:rusiaslot88 login

1. Identitas Lengkap Penjual dan Pembeli Pastikan semua identitas di dokumen sesuai dengan KTP dan KK masing-masing pihak. Nama, nomor KTP, dan alamat harus cocok agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

2. Keaslian dan Legalitas Sertifikat Tanah Periksa keaslian sertifikat tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pastikan sertifikat asli atas nama penjual dan tidak dalam status sengketa, agunan, atau tumpang tindih.

3. Status dan Jenis Sertifikat Cek apakah sertifikat berstatus SHM (Sertifikat Hak Milik), HGB (Hak Guna Bangunan), atau lainnya. SHM adalah status kepemilikan paling kuat dan menguntungkan pembeli.

4. Bukti Pelunasan Pajak dan Tagihan Minta bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), serta pastikan tidak ada tunggakan listrik, air, atau iuran lingkungan. Semua kewajiban harus diselesaikan sebelum AJB ditandatangani.

5. Harga Jual dan Cara Pembayaran Pastikan nilai transaksi yang tertulis di AJB sesuai kesepakatan awal. Jika ada pembayaran bertahap atau cicilan, pastikan jadwal dan nominal tertulis jelas dalam perjanjian.

6. Surat Persetujuan (Jika Ada) Jika properti atas nama suami/istri, wajib ada surat persetujuan pasangan. Untuk warisan, pastikan semua ahli waris menyetujui dan menandatangani.

7. IMB dan Denah Bangunan Pastikan bangunan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sesuai dengan denah yang ada. Ini penting untuk legalitas dan proses balik nama sertifikat.

8. Biaya-Biaya dan Siapa yang Menanggung Perjelas siapa yang menanggung biaya AJB, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), notaris, dan balik nama. Umumnya biaya ditanggung bersama atau sesuai kesepakatan.

9. Proses Balik Nama Sertifikat Pastikan setelah AJB ditandatangani, ada jadwal jelas untuk proses balik nama di BPN. Simpan salinan AJB dan tanda terima dokumen sebagai bukti.

10. Hadir di Hadapan PPAT Resmi AJB harus ditandatangani di hadapan PPAT resmi, bukan di bawah tangan. Pastikan PPAT tersebut terdaftar dan memiliki izin sah dari pemerintah.

Kesimpulan Tandatangan AJB bukan sekadar formalitas, tapi proses hukum yang mengikat. Dengan melakukan pengecekan menyeluruh, kamu bisa menghindari sengketa dan memastikan bahwa rumah yang dibeli benar-benar aman secara hukum. Jadilah pembeli cerdas, jangan buru-buru, dan pastikan semua dokumen lengkap sebelum menandatangani AJB.

By admin

Related Post